Humbanghas. MWT – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Martha Napitupulu bersama Rudi Zainal Sihombing dan P Manik selaku pengacara tergugat dan penggugat hadiri pada sidang lapangan sengketa tanah di Desa Pargaulan Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan , Jumat (15/08/2025).
Ketua PN Tarutung, meminta kedua belah pihak dan masyarakat yang menyaksikan menjaga kekondusifan agar jalannya proses sidang berjalan lancar, karena perkara ini bukan pidana tapi perdata.
Dlam peninjauan objek tanah yang berperkara dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN-Trt, Ketua PN beserta pengacara tergugat dan pengacara penggugat didampingi kepala desa Pargaulan melakukan pengecekan titik dan batas lokasi tanah seperti tertuang dalam perkara yang luasnya kurang lebih 6.095 m².
Pengacara tergugat menyampaikan agar kiranya Ketua PN meninjau gugatan yang mereka cantumkan, kalau di lokasi tanah yang berperkara itu ada kuburan keluarga para tergugat yang tulang belulangnya sudah dipindahkan ke tugu kebesaran keluarga tergugat.
Sidang lapangan berjalan lancar dan kondusif. Ketua PN mengatakan kepada kedua kubu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Tarutung.(TU1)