Berita  

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan  Rp1,1 M Mangkir 

Tanjungbalai, MWT – Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Dahlan Panjaitan melalui Kanit I Idik Ipda J H Manullang, Rabu (25/06/2025) membenarkan, SH dan Jul terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 milyar mangkir dari panggilan Polres Tanjungbalai.

“Sudah kita sampaikan surat undangan (panggilan) kepada terlapor, jadwalnya Selasa kemarin tapi keduanya belum hadir ,”ujar Manullang.

Panggilan pertama kedua terlapor tidak memenuhi panggilan , selanjutnya penyidik melakukan panggilan kedua. ” Kita sampaikan lagi surat undangan kedua untuk hadir, jika tidak juga hadir panggilan kedua bisa dipanggil paksa,” tegas perwira pertama ini.

SH dan Jul dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar oleh pelapor Joe Tjang sebagaimana surat laporan polisi Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 30 April 2025 seperti diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana.

Kuasa Hukum Joe Tjang, Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardy menjelaskan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan cara menawarkan untuk dijual kepada pelapor Joe Tjang sebidang tanah dengan ukuran 175 meter x 50 meter atau seluas 8.750 M2, di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Sesuai dengan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 31 Januari 2020 dimana tanah tersebut adalah sebahagian dari sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 seluas 17.187 M2 atas nama Julianty.

Sebelumnya pelapor telah menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke rekening Bank milik terlapor Jul dan SH total sebesar Rp1,1 milyar dan belakangan diketahui ternyata tanah yang diperjual-belikan tersebut bukanlah milik terlapor Julianty, melainkan milik orang lain.

Pelapor Joe Tjang bahkan telah melakukan somasi terhadap Jul yang tujuannya agar mengembalikan uang sebesar Rp1,1 milyar tersebut, namun Jul tidak mengembalikannya, sehingga pelapor Joe Tjang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyidik Polres Tanjungbalai telah memintai keterangan pelapor Joe Tjang pada tanggal 30 April 2025. Sedangkan pada tanggal 28 Mei 2025 penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi yakni BA dan RS.

Johansen Simanihuruk berharap kepada Kepala Kepolisian Resort Tanjungbalai segera memeriksa terlapor dan mengusut tuntas perkara ini. “Oleh karena perbuatan terlapor patut dan beralasan jika penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan guna disidangkan di Pengadilan, agar ada kepastian hukum dalam perkara ini,” tegas Johansen Simanihuruk. (Usni Fili Panjaitan)