Berita  

Pemilik Kesal, Mobilnya Ditahan Kejari Siborongborong Sebagai Barang Bukti 

Taput, MWT – Aksi pencurian besi beberapa bulan lalu dengan menahan paratersangka (saat ini sudah bebas) dan barang bukti mobil yang ditahan tidak sesuai dengan mobil saat pencurian dilakukan paratersangka. Hal itu dikatakan pemilik mobil yang memberikan mobilnya sebagai barang bukti, R.Sianturi saat ditemui media di Siborongborong, Senin (26/05/2025).

Ia mengatakan barang bukti yang sebenarnya saat melakukan aksi pencurian adalah mobil jenis dam truck kanter yang sudah rusak (BB 91xx CR). Jadi mobil yang saat itu ditahan dan diserahkan Polsek Siborong-borong menjadi barang bukti adalah dam truck jenis kotak (petak) milik saya.

” Saya minta teman media konfirmasi kepada kejaksaan Siborong-borong  kenapa mobil yang bukan menjadi barang bukti pencurian ditahan dan tidak dikembalikan. Itu mobil saya dan harusnya kembali kepada saya selaku pemilik,  ” ucapnya.

Sementara keterangan dari pihak Polsek Siborongborong, mewakili Kapolsek, Saut Pasaribu, mengatakan  persoalan mengeluarkan barang bukti yang ada di kejaksaan tidak lagi gawean kami. Itu tanggung jawab Kacabjari, jadi silahkan ditanyakan ,” ucapnya.

Kejaksaan negeri Siborongborong untuk konfirmasi  diterima pegawai kejaksaan G.Simanungkali dan mengatakan tunggu Kacabjari, Raskita Jhon Fresco Surbakti,SH.

Pengurus LSM TOPAN RI Taput, A.Sihombing mengatakan keheranannya, kenapa mobil yang bukan barang bukti aksi pencurian ditahan sementara para tersangka yang melakukan aksi modus pencurian sudah bebas.

Kalau memang para tersangka sudah bebas, mobil yang bukan barang bukti yang sebenarnya juga harusnya diserahkan kepemiliknya. Kalau perlu mobil yang dijadikan aksi pencurian yang sudah rusak itulah yang diambil oleh pihak kejaksaan dan pengadilan, ungkapnya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, awak media yang mengisi daftar tamu dan nomor kontak di kantor cabang kejaksaan negeri Siborong-borong tidak  mendapatkan keterangan yang memadai. (Pembela Butarbutar)