Berita  

Sekretaris KPU : Pengembalian Sisa Dana Hibah Anggaran Pilkada Tidak Mesti Menunggu BPK 

Taput, MWT – Pemerhati anggaran dan korupsi mempertanyakan, kenapa KPU tidak lebih baik menunggu hasil pemeriksaan BPK sebelum menyerahkan sisa penggunaan anggaran hibah Pilkada tahun 2024.

Seperti yang dikatakan pengurus LSM TOPAN-RI Kabupaten Tapanuli Utara, A.Sihombing. Ia mengetahui Rp.6,266 miliar sisa dana hibah anggaran Pilkada 2024 dari total Rp.38,552 miliar yang diterima KPU Taput  dikembalikan ke Pemkab.

Menyikapi pertanyaan demikian, Sekretaris KPU Taput,  Eripan Manullang saat ditemui di kantornya Selasa (05/05/2025), mengatakan sisa hibah anggaran Pilkada 2024 tersebut dilakukan sesuai aturan dan peraturan serta keputusan KPU Pusat.

Dalam aturan dinyatakan, maksimal 3 bulan setelah penetapan hasil pemenang pilkada sesuai dengan keputusan MK sisa dana hibah anggaran pelaksanaan pilkada sudah seharusnya dikembalikan ke pemerintah kabupaten kota, ucapnya.

Saat ditanyakan apa saja item yang terkandung dalam anggaran dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024, hingga sisa dana 6 Miliar lebih, Eripan mengatakan semua termasuk dalam poin realisasi penggunaan anggaran dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 serta numenclatur honor beberapa kegiatan saya dan pimpinan komisioner KPU, publikasi media, pencetakan baliho masing2 Paslon juga sudah ada tercatat dalam poin tersebut.

Jadi perlu kami sampaikan kalau pengembalian nggaran sisa dana hibah pilkada 2024 kemarin itu kita lakukan tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Kita laksanakan sesuai aturan dan perundang undangan, dan jikapun nanti ada temuan BPK maka kita akan kembalikan sesuai dengan apa poin yang dituangkan dalam temuan tersebut, ucapnya.(Pembela Butarbutar )