Taput, MWT – Nelson Tampubolon, pengelola kantin kantor bupati kabupaten Tapanuli Utara diinstruksikan Plt KaSatpol-PP Raymond Silalahi untuk segera mengosongkan lokasi dagangannya. Instruksi itu disampaikannya, Sabtu (26/4/2025) didampingi rekannya.
Menurut Nelson Tampubolon, instruksi itu tidak sesuai perjanjian, sebab masa kontraknya habis tahun 2028. ” Sudah saya teken ulang kontrak surat perjanjian Nomor: 048/34/SP/5-2.5./X1/2023 tentang perpanjang sewa menyewa tanah milik pemerintah kabupaten Tapanuli Utara masa kontrak mulai tanggal 27 Nopember 2023 sampai 26 Nopember 2028 serta saksi bermeterai selanjutnya membayar ke rekening bank yang ditunjuk Pemkab, ” ujar Tampubolon.
Sehari-hari Nelson Tampubolon berdagang makanan dan minuman ringan demi menanggung beban putrinya sedang sakit dan untuk menyambung hidup.
Kronologis
Plt KaSatpol-PP Raymond Silalahi bersama dua orang temannya datang dan bertemu dengan pengelola kantin Nelson Tampubolon. “Marganti majo” (bergantilah dulu) dan sisa uang kontrak kantin ini akan diganti nanti, katanya.
” Betul, Plt KaSatpol-PP datang ke kantin kantor bupati mengatakan kepada saya “Marganti majo” (bergantilah dulu), kalau sisa perpajangan kontrak uangnya akan diganti,” aku Nelson Tampubolon kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Plt KaSatpol-PP menyuruhnya mengosongkan kantin paling lambat Minggu (27/4/2025). ” Saya merasa syok dan kurang berterima atas apa yang dia sampaikan, ” ujarnya.
Kantin itu dikelola Nelson Tampubolon hampir 7 tahun. Saat instruksi pengosongan tersebut disampaikan seperti dipaksa dan hanya secara lisan.” Saya akan menempuh jalur hukum untuk bertahan, karena sesuai kontrak perjanjian kantin itu saya kelola sampai tahun 2028, ” ujarnya.
Plt Kasatpol PP, Raymond Silalahi saat dikonfirmasi media dengan mengirimkan pesan ke nomor selular pribadinya soal pengosongan kantin yang dikelola Nelson Tampubolon tidak mendapat jawaban.
Penyalahgunaan
Praktisi hukum administrasi, Dr. Saut Tua Siregar, SH., MH, menilai bahwa tindakan pengosongan tanpa dasar hukum kuat dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014.
Dan perlu kita ketahui, Badan Hukum yang Berlaku : Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RSU.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (asas-asas umum pemerintahan yang baik).
Jadi jika kontrak masih berlaku dan tidak ada pelanggaran, maka pengosongan secara sepihak bisa digugat di pengadilan. Bupati dan Satpol PP harus bertindak sesuai prosedur hukum, bukan tekanan politik,” ujarnya. (Pembela Butarbutar)