Taput. MWT – Istri Yohannes Nababan pemilik kantin di RSU Tarutung diminta Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara, Raymond Silalahi segera mengosongkan kantin, padahal kantin tersebut telah diusahai selama kurang lebih 7 tahun.
Hal itu dikatakan oleh Yohannes Nababan kepada media di kantin RSU Tarutung, pada Kamis (24/04/2025).” Menurut saya Plh tersebut sama sekali tidak beretika dengan memanggil istri saya ketangga dekat kantin. Hanya untuk menyampaikan agar kantin yang kami usahai ini segera dikosongkan Minggu depan, ” katanya.
Juga disampaikan kepada istri saya, apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan perintah Bupati Tapanuli Utara . Katanya lagi, kerja sama usaha yang dibuat dengan pihak RSU Tarutung itu bisa juga diganti, dan uangnya bisa dikembalikan, ucap Johannes.
Padahal sesuai dengan aturan dan peraturan yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak RSU Tarutung, kami sudah melakukan perpanjangan kontrak sampai dengan tanggal 05 Januari 2029.
Segala yang namanya administrasi mulai dari pembayaran pajak, bayar kontrak perpanjangan usaha selama 5 tahun sudah kami selesaikan seperti yang tertuang dalam kerja sama ijin berusaha disalah satu kantin Rumah Sakit Tarutung, ujarnya lagi.
Secara logika berpikir sebenarnya, Plt Kasatpol PP itu menyampaikan teguran bukan kepada kami tetapi kepada pihak rumah sakit Tarutung selaku pihak yang memberikan dan mengeluarkan perjanjian kerja sama.
Kami hanya patuh dan tunduk pada pihak rumah sakit selaku pemberi perjanjian kerja sama berusaha kepada saya yang telah menyambung kembali perjanjian kerja sama itu sampai bulan Januari tahun 2029. Jadi dia salah alamat menyatakan itu kepada saya, apalagi dia katakan atas perintah langsung dari bupati Tapanuli Utara, paparnya.
Plt Kasatpol PP, Raymond Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, hal itu benar perintah dari Bupati Taput. Kalau tidak percaya silahkan saja tanyakan kepada beliau”, ucapnya pada Jumat (25/04/2025).
Saat ditanya kembalikebenaran pernyataannya yang mengatakan “marganti majo” dan juga pernyataannya akan peraturan perjanjian kerja sama bisa diganti, silahkan ditanyakan kepada bupati, ujarnya sembari memutus komunikasi pembicaraan.
Usai mendapatkan jawaban konfirmasi dari Plt Kasatpol PP media mengirimkan pesan singkat ke nomor WA bupati meminta tanggapan, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum mendapatkan jawaban.(Pembela Butarbutar)