Ketapang , MWT – Warga Dusun Labu Desa Seguling dan Desa Batu Sedau Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mendatangai kantor Distanakbun. Hal ini dilakukan menyikapi pesan Bupati Ketapang yang tidak diindakan.
Menurut warga, sebelumnya Bupati Ketapang Alaxendar Wilyo memesankan kepada Ir Sikat Gudag pada tanggal 15 April sampai dengan tanggal 16 April 2025 tentang pembuatan surat larangan aktifitas perusahan perkebunan kelapa sawit di dua desa tersebut.
Dalam pertemuan di kantor Bupati Ketapang itu, hadir Camat manis mata Kepala Desa Seguling , Kepala Desabatu Sedau, Plt/Kades Suak Burung selanjutnya menindaklanjuti adanya patuk atau plang yang dipasang oleh BPKHTL di luar HGU PT.HHK.T.USTP.LGE.SJE.seluas 320,7 Hektar.
Itu sebabnya warga masyarakat menyambangi kantor Distanakbun Ketapang guna kejelasan instruksi bupati tersebut. Namun kedatangan warga tidak sesuai harapan. Mereka dikabarai kepala dinas tidak ditempat dan di arahkan staf Distanakbun untuk menemui Plt/Kabid Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Warga tidak memercayai kepala dinas sedang berada di tempat lain. Alsan warga, mereka sempat melihat kepala Distanakbun Ir Sikat Gudag di ruangan kerjanya.
Benar saja yang diinformasi warga, Ir Sikat Gudag diketahui keluar dari pintu belakang kantor Distanakbun menggunakan sepada motor. “Kami lihat dengan mata kepala kami sendiri, ” ujar warga.
Menurut warga, berdasarkan peta dan titik kordinat yang di keluarkan oleh BPKHTL Provinsi Kalimantan, mereka mempertanyakan progres lahan yang diluar HGU dan di arealHP. Kondisi ini masih menjadi perbincangan hangat mengingat tanpa penjelasan kepada warga.(Jajir)
