Berita  

Kuasa Hukum PT PBI Beberkan Ratusan IUP di Kalbar Dicabut

Kuasa hukum PT PBI, Rusliayadi, S.H

Pontianak , MWT – Kuasa hukum PT PBI, Rusliayadi, S.H, dalam konferensi pers, di Kantor Lawyer Muda Jalan Merapa Pontianak. Jumat (18/4) sore,  membeberkan serangkaian bukti baru di balik konflik panjang selama ini.

Dengan membawa dokumen dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rusliayadi menyampaikan bahwa ratusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat telah dicabut.

“Misalnya , selama ini PT CMI mengklaim memiliki IUP di wilayah yang menjadi sengketa, namun izin mereka sudah dicabut sejak 5 April 2022. Maka yang menjadi pertanyaan besar, atas dasar apa mereka masih melakukan aktivitas pertambangan? ” ungkap Rusliayadi.

Lebih lanjut, ia merinci beberapa entitas perusahaan tambang yang dicabut izinnya, antara lain PT SKMT dengan nomor izin 945/Distamben/2016, yang dicabut pada 5 April 2022. Begitu juga PT CMI dengan Nomor 532/Distamben/2014 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar dan dicabut per 23 April 2022. Semua izin tersebut tercatat dalam daftar resmi pencabutan IUP oleh BKPM.

Rusliayadi tidak hanya berbicara soal data administratif. Ia mengangkat dugaan penyerobotan lahan tambang milik PT PBI seluas 6.000 hektare oleh PT CMI.

“Ini bukan lagi sengketa biasa. Ini sudah masuk ke ranah perampasan aset. Klien kami, PT PBI, mengalami kerugian besar karena praktik ini. Bahkan lebih parah, direktur PT PBI sempat dikriminalisasi dan dipenjara atas tuduhan rekayasa terkait proses perizinan,” jelasnya.

Rusliayadi mengungkap bahwa pihaknya menduga ada permainan konspirasi antara oknum aparat hukum dan kelompok-kelompok tertentu untuk menekan PT PBI, termasuk upaya intimidasi melalui panggilan-panggilan hukum yang mengarah pada pelemahan posisi perusahaan secara hukum dan bisnis.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum PT PBI juga memaparkan dokumentasi visual yang memperlihatkan dampak aktivitas pertambangan PT CMI terhadap lingkungan sekitar. Video yang ditampilkan memperlihatkan dugaan limbah hasil bauksit mengalir bebas ke pemukiman dan sungai-sungai warga.

“Ini mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat. Aktivitas ini tidak dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah yang benar,” ujarnya.

Rusliayadi menyebut bahwa selama ini PT PBI lah yang patuh membayar pajak dan melaporkan kegiatan operasional secara sah. Sementara pihak lain beroperasi di luar koridor hukum, namun tetap memperoleh keuntungan dari wilayah yang telah dicabut izin operasinya.

Rusliayadi menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilainya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin bermasalah yang selama ini membelenggu dunia pertambangan tanah air.

“Kami berterima kasih atas komitmen Presiden dalam membenahi sektor ini. Tapi kami juga menuntut agar tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Pelaku-pelaku yang selama ini mengeruk keuntungan dari praktik ilegal, termasuk yang merusak lingkungan dan melakukan intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum, harus ditindak tegas sesuai undang-undang.

Tidak Merespon

Juru bicara PT CMI, Vera Silviana yang dikonfirmasi sepanjang dua hari berturut – turut via selular tidak merespon

Meski disampaikan bersama detil seputar informasi dari dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun tidak dibalas.

Tanda – tanda bahwa pesan via whatsapp tersampaikan kepada Vera Silviana terlihat dengan tanda centang. Saya sudah upaya konfirmasi, kata awak media ini, kemarin.(Jajir)