Berita  

Dinas Perijinan Tindak Tegas Para Pendiri Bangunan Tanpa IMB 

Bangunan ini diduga tidak memiliki IMB

Taput , MWT – Informasi dari masyarakat banyak parawarga tidak taat melakukan pengurusan dokumen IMB/PBG sebelum bangunan berdiri.

Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan surat perintah berupa teguran kepada pemilik warga yang tidak mau mengurus IMB, Selasa (15/04/2025).

Seperti halnya kepada pemilik dua bangunan bertingkat yang telah melakukan pembangunan dengan tidak mengurus IMB terlebih dahulu , yang pemiliknya beriniasial I, kata Kadis, Jonner Nababan.

Bukan hanya kepada dia saja diserahkan surat teguran namun kepada beberapa warga yang juga tidak mau mengindahkan aturan dan peraturan pemerintah tetap membuat surat teguran, agar tidak ada lagi kecemburuan nantinya yang timbul kepada masyarakat yang mau membangun, ujarnya.

Ketika media menemui pemilik rumah yang melakukan pembangunan bernama Ilham, untuk dikonfirmasi  penyebab hingga dia tidak mau mengurus IMB bangunan  pekerja rumah makan itu mengatakan dia sedang keluar.

Konon kabarnya, dia sudah pernah ditemui media dan berjanji akan melakukan pengurusan IMB sehabis hari raya, namun hingga saat ini, sampai surat teguran dari perijinan diberikan, niat baik untuk mengurus IMB tersebut belum juga realisasi.

Informasi dari Kabid Perijinan, Erwin Situmeang mengatakan kalau surat teguran 1 dan 2 telah diberikan kepada pak Ilham. Kita minta agar segera melakukan pengurusan IMB dan ia mengatakan sudah berkordinasi dengan dinas perkim, ujarnya,  Rabu (16/04/2025).

Pegawai Dinas Perkim yang biasanya membantu masyarakat mempermudah pengurusan rekomendasi, Bobby Simanjuntak mengatakan hingga saat ini tidak ada bertemu Ilham.(Pembela Butarbutar)