Berita  

Ribuan Honorer di Pemkab Deli Serdang Terancam PHK

ILUSTRASI

Deli Serdang, MWT –  Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara resmi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, pada Rabu (9/4/2025) di Aula Cendana, lantai II Kantor Bupati.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari larangan Pemerintah Pusat terkait perekrutan tenaga honorer baru. Bupati yang akrab disapa Dokter Aci itu secara tegas melarang setiap OPD membayarkan gaji honorer per April ini. Tak ada satupun pejabat yang berani menyanggah perintah tersebut.

Sasaran utama dari kebijakan ini adalah tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2024 hingga 2025, yang menurut Bupati seharusnya tidak boleh lagi direkrut. Proses pemberhentian akan dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD melalui surat keputusan resmi.

Usai rapat koordinasi, Bupati Aci langsung bertolak ke Bandara Kualanamu untuk mendampingi Kapolda Sumatera Utara dalam agenda peninjauan arus balik mudik, tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut kepada media soal kebijakan PHK ini.

Sekretaris Daerah Deli Serdang, Timur Tumanggor, membenarkan adanya keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer. Meskipun angka pastinya belum bisa dipastikan, disebutkan sekitar dua ribu orang kemungkinan masuk dalam kriteria PHK. “Menurut BKPSDM ada sekitar 2.000 orang,” ujar Timur. Untuk informasi lebih lengkap, ia menyarankan agar wartawan menghubungi langsung Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar.

Saat ditanya apakah masih ada solusi alternatif untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdampak, Timur menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia juga membantah bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan ini murni dilatarbelakangi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini bukan soal efisiensi, tapi semata-mata menjalankan ketentuan dari undang-undang yang melarang perekrutan honorer baru oleh pemerintah daerah,” jelasnya. (beragam sumber)