Tanjungbalai , MWT – Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan ( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH mengharapkan Bupati dan instansi terkait di Asahan agar lebih Arif menyikapi laporan terkait keberadaan dermaga atau tangkahan ikan tempat bersandarnya kapal nelayan.
Menurut Muslim Muis kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) terkait laporan salah satu LSM dinilai sangat menyudutkan pemilik lahan CV AJA selaku pemilik gudang ikan.
“Laporan LSM itu jelas sangat menyudutkan pihak CV AJA. Ini yang harus jadi perhatian dan dicarikan solusinya,” ujar Muslim Muis menyikapi laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal bangunan CV AJA yang diduga membangun diatas Daerah Aliran Sungai ( DAS) di Sungai Asahan.
Dikatakan Muslim, laporan tersebut dikabarkan hanya mempersoalkan tangkahan CV AJA sedangkan tangkahan lain yang membangun menjorok ke laut luput dari pengawasannya.
” Seharusnya tidak tebang pilih mengawasi persoalan yang ada.Kalau ada yang lain bahkan melanggar aturan kenapa tidak jadi sorotan pula. Banyak bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Asahan yang seharusnya juga jadi perhatian,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Muslim berharap jika ada masyarakat resah karena ulah tersebut bisa melaporkan ke Kesbanglinmas setempat agar bisa dilakukan evaluasi. “Sebab yang menyimpang dari fungsi dan tujuannya bisa dibubarkan,” ujarnya.
Muslim Muis menilai Bupati Asahan diyakini akan menerapkan aturan yang tentunya memihak kepada nelayan kecil. Artinya Pemkab Asahan harus mendorong agar nelayan bisa bertahan dan hidup.
“Kalau mau menerapkan aturan, semua tangkahan yang melanggar aturan harus ditindak tegas dan tidak pandang bulu,”tegas Muslim.
Muslim khawatir jika aturan ditegakkan kepada yang lemah dan membiarkan yang kuat akan memicu ketidakadilan.” Jika hal itu dibiarkan kita khawatir akan terjadi keresahan sosial,” lanjutnya.
Sebelumnya Ketua DPD Lembaga Pemantau Keuangan dan Aset Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Kota Tanjungbalai-Asahan, Ignatius Siagian, menegaskan tangkahan ikan milik CV AJA di kawasan Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sudah sesuai dengan fungsinya sebagai pelabuhan hasil laut.
Dermaga kapal ikan memang harus berada di bibir pantai atau sungai, yang merupakan bagian dari DAS. Kalau ada yang mempertanyakan, perlu dilihat bahwa hampir semua tangkahan di sepanjang Sungai Asahan, dari Teluk Nibung hingga Asahan Mati, juga dibangun di atas DAS,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa polemik seputar tangkahan CV AJA tidak seharusnya muncul karena banyak pelabuhan lain di kawasan tersebut memiliki karakteristik serupa.
“Yang terpenting adalah apakah pembangunan ini telah memenuhi regulasi yang berlaku dan tidak menyalahi aturan lingkungan. Jika sudah sesuai prosedur, maka seharusnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Namun, Ignatius mengingatkan agar polemik ini tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan melihat secara objektif apakah keberadaan tangkahan tersebut memang diperlukan bagi industri perikanan di wilayah itu.(Usni Fili Panjaitan)
