Berita  

Masa Berlaku Ijin Water Intake PKS PT USP Diduga Habis

Water Intake milik PT Umekah Sari Pratama penyuplai air untuk keperluan pabrik kelapa sawit (PKS).

Ketapang, MWT – Water Intake, instalasi penyuplay air ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Umekah Sari Pratama (PT USP) diduga habis masa berlaku perijinannya.

Bangunan yang disebutkan beroperasi sejak 2016 dan mengantongi perijinan, belakangan mulai dipertanyakan masyarakat. “ Dipertanyakan juga ijin yang dipakai Water Intake dalam operasinya, “ ujar warga Desa Semantun Jaya Kecamatan Riam Kota Kabup

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah bertanggal 19 Oktober 2022.

aten Ketapang, Kamis (6/3/2025).

Sebaliknya, juru bicara PT USP, Feri Tampubolon mengatakan, Water Intake tersebut memiliki perijinan sesuai undang – undang yang berlaku.

“ Ijinnya 5 tahun sekali pak ,kita sudah 1 kali perpanjangan di bulan Desember 2021 dan sudah keluar perpanjangannya tahun 2022 dan berakhir di tahun 2027, “ ujarnya membalas pertanyaan awak media ini.

Terkait dengan perijinan itu, ditegaskan Feri, kalau memang bermasalah, sebagaimana dilakukan manajemen, tentunya sudah dikenakan sanksi.

Sementara itu, sumber media ini di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senada mengatakan ada batas waktu perijinannya. Kalau ijinnya terbit tahun 2016 berarti mestinya sudah diperpanjang beberapa kali, ujar sumber itu.

Sesuai peraturan pemerintah umur izin 3 tahun. Kalau pun tetap bayar kewajiban pajak, tapi kalau ijin sudah mati sama saja tidak ada izin, kata sumber di DLH.

Peraturan Pemerintah

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah bertanggal 19 Oktober 2022 menetapkan sejumlah aturan.

Dalam Lampiran II standar penetapan izin pengusahaanair tanah nomo 7,  pengendalian dan pembatasan pengusahaan air tanah pada zona konservasi air tanah dan akuifer bebas, bagian a. nomor 4 dengan tegas mengaturnya.

Dituliskan bahwa, jangka waktu pemberian ijin pengusahaan air tanah diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.

“ Itulah peraturan pemerintah yang disampaikan kepada setiap perusahaan yang mengusahai air tanah. Kalau memang terdata bahwa perusahaan tertentu menyimpang dari aturan maka akan ada tim dari dinas terkait memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran, “ ujar sumber di dinas tersebut. (Jajir)