Batam, MWT – Pemerintah mesti segera turun tangan atas aktifitas yang sudah 1 tahun lebih meresahkan masyarakat, merusak dan mencemari lingkungan.Bagaimana dengan izin usaha, izin prinsip, dan izin lingkungannya.
Hal itu disampaikan Founder NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan pasca melakukan pengawasan atas kegiatan PT Blue Steel Industries (PT BSI) di kawasan Kampung Panau.
“ Mereka yang mengeluarkan izin wajib melakukan pengawasan. Kegiatan usaha di Kota Batam dan Kepulauan Riau yang bersinggungan dengan masyarakat dan lingkungan telah merajalela dan semakin masif menciptakan kerugian, “ ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Dua ungkapan lembaga untuk mendiskripsikannya yakni tidak pintar dan tidak beradab. Langkah antisipatif yang prosedural tidak dilakukan dalam kegiatan reklamasi (bodoh) dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat/nelayan (amoral/tidak beradab).
“ Investasi tanpa menjaga segitiga ekonomi, sosial dan lingkungan akan menimbulkan kerugian yang bisa saja lebih tinggi dari keuntungan yang ingin dicapai. Dan korbannya tentu saja masyarakat dan lingkungan serta masa depan. Investasi sebagai bagian pembangunan mesti berazaskan keberlanjutan, namun itu terkesan hanya slogan pemerintah jika menilik pada kasus reklamasi di Kampung Panau, Batam, “ ujarnya.
Kronologis
Tanggal 16 Desember 2024, NGO Akar Bhumi melakukan pengawasan atas kegiatan PT Blue Steel Industries (PT BSI). Sebelumnya pada tanggal 12 November 2024, Akar Bhumi bersurat ke KLHK, bernomor: 689/ABI-BPPH SUMATERA/ATENSI BLUE STEEL-XI/2024, perihal : Permohonan Atensi atas Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Akibat Reklamasi oleh PT Blue Steel Industries.
Surat tersebut berkenaan dengan lambatnya pelaporan ke KLHK pada tanggal 4 September 2023, nomor: 651/ABI-BPPH SUMATERA/BLUE STEEL-IX/2023, perihal : Dugaan pelanggaran hukum lingkungan akibat reklamasi oleh PT Blue Steel Industries. Fungsi pengawasan oleh LSM/Organisasi Lingkungan merupakan bagian dari amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak adanya pembangunan tanggul apalagi pemasangan silt barricade di sekeliling area yang akan direklamasi telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran sangat besar pada lingkungan pesisir di sekitar lokasi hingga ke laut.
Hal ini mengingat penebaran material timbunan yang berupa tanah, dengan cara ditebarkan atau ditimbunkan langsung ke laut. Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa nilai ganti rugi sangat kecil (Rp 500ribu/kk) dan tidak sesuai dengan besarnya dampak kerusakan yang telah ditimbulkan akibat reklamasi PT Blue Steel Industries.
Temuan di masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang tidak dapat beraktivitas akibat pantainya rusak, ketika mereka melaut sejauh ± 3,5mil ke arah Timur yakni di area Pulau Sauh di mana seascape-nya banyak Terumbu Karang dan Mangrove dengan kemungkinan banyak hasil laut namun juga terjadi dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat KEK Tanjung Sauh.
Kini masyakat Nelayan Kampung Panau bak terjepit oleh kerusakan dan pencemaran laut. Mereka bingung kemana harus mencari nafkah. NGO Akar Bhumi Indonesia juga telah melakukan verifikasi atas kegiatan KEK Tanjung Sauh.
Atas hal tersebut diatas maka kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan verifikasi atas kondisi terkini sebagaimana kami laporkan, sebagai informasi tambahan bahwa perusahaan (PT Blue Steel Industries) sudah beroperasi dengan memproduksi Tongkang walau kondisi di area kerja yang masih belum layak dari aspek kaidah lingkungan (tidak ada pembatas dengan pantai).
Kampung Panau, sebuah kampung yang berada dibawah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam. Terdiri atas ± 141 KK, ± 50% an berprofesi sebagai nelayan yang mengantungkan hidupnya dengan kondisi perairan yang lestari.
Kampung Panau berada di Kelurahan Kabil dimana banyak kawasan industri maupun perkapalan (shipyard)antara lain PT Nexus Batam dibagian Selatan dan PT Gahara Samudra Berlian serta PT Blue Steel Industri disebelah Utara.
Kampung Panau memiliki garis pantai sepanjang ±600 meter dengan kontur pantai berpasir. Ini merupakan salah satu pantai di kawasan hunian penduduk di Batam yang tak berbayar, berbeda dengan pantai-pantai lain yang mesti mengeluarkan kocek.
Sebelum dilakukan reklamasi, NGO Akar Bhumi Indonesia menemukan ekosistem mangrove ±8 Ha menutupi hampir sepanjang tepian teluk. Vegetasi mangrove cukup lengkap walau kondisi pantainya berpasir dan berbatu. Secara geografi berada di sebelah Timur Pulau Batam, Pantai Panau yang sebentangan dengan area APL PT Blue Steel Industries berhadapan langsung dengan laut lepas.
Lokasi kegiatan reklamasi merupakan area putih atau APL (Alokasi Pengunaan Lain). Walau exitingnya mangrove yang cukup luas, setelah dioverlay dengan Peta Mangrove Nasional (PMN) namun hamparan mangrove tersebut tidak tercantum dalam potensi mangrove.
Kami menemukan truk-truk sedang mengangkut tanah bauksit dan alat berat yang sedang meratakan tanah dan mereklamasi pesisir. Ekosistem mangrove juga sudah luas ditimbun hingga menyebabkan sendimentasi di sekitar lokasi dan terbawa arus laut.
Adapun dugaan pelanggaran hukum berupa terkait aktivitas PT BSI di Kabil adalah sebagai berikut: • UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. • UU No. 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil • Peraturan Menteri KKP No. 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. • Perda Kota Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(rel)
