Ketapang, MWT – Masyarakat Dusun Bakong Desa Randai Kecamatan Marau Ketapang mengadakan rapat mendadak di Balai Dusun Bakong Desa Randai, Senin (3/2/2025) yang dipasilitasi BPD Desa Randai terkait dugaan lenyapnya “uang pandu”.
Tidak tanggung – tanggung, “uang pandu” yang belum terang benderang alias raib itu mencapai Rp 118 juta. Dampaknya, warga melakukan aksi penahanan ponton /tongkang sebelum ada penyelesaian permasalahan ini.
Rapat tersebut dihadiri Camat Marau, Supardi, pemerintahan Desa Randai diwakili Kasi Pemerintahan, Paulus Jhoni, pimpinan perusahaan PT Ponti Sarana Utama (PT PSU) sebagai kontaktor ponton/tongkang dan pimpinan perusahaan PT.Kencana Graha Permai.
Camat Supardi menyampaikan, pertemuan tersebut mesti mendapatkan solusi sehingga tidak ada dampak yang merugikan masyarakat itu. Untuk itu ia berpesan harus ada titik terang permasalahan ini.
“ Artinya yang bersalah tetap diproses. Untuk kedepan, hari ini juga harus dipilih pengurus yang baru sehingga masyarakat mengetahui siapa pengurusnya. Tidak seperti sekarang, masyarakat tidak mengetahuinya dan langsung diambil alih oleh oknum pejabat pemerintahan Desa Randai tanpa rapat, “ kata Camat tegas.
Kesal
Penahanan ponton/tongkang sebelumnya, sebagai bentuk kekesalan masyarakat terhadap oknum pejabat pemerintahan Desa Randai.Dalam pengelolaan “dana pandu” oknum tersebut tidak transparan kepada masyaraka bahkan penunjukan pengurus tidak melalui rapat.
Dalam rapat tersebut dilakukan pemilihan pengurus yang baru untuk pengelolaan “dana pandu”.
Terpilih pengurus yang baru yakni, Ketua Bu Licu, sekretaris Ajun, bendahara Bu Ana. Rapat itu dihadiri lebih dari 100 warga Dusun Bakong. Kepada Media Warta Tipikor, satu diantara peserta rapat menyampaikan kekesalannya dengan tindakan oknum pejabat pemerintah Desa Randai.
Dikatakannya, tindakan oknum pejabat desa itu sangat merugikan masyarakat. Biasanya, setiap 3 bulan sekali dana tersebut dibagikan sebagai ganti uang lauk bagi masyarakat Dusun Bakong kalangan nelayan.
Apalagi, adanya kegiatan ponton/tongkang mereka tidak bisa memasang jaring di sungai. “ Jadi sebagai gantinya dibagilah uang lauk. “ ujarnya.
Warga juga berharap Camat Supardi menindak oknum pejabat desa yang diduga menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “ Ini tindakan pidana, “ ujar warga.(Umar WHK).