Medan, MWT – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara, Kamis, (30/01/2025) menggelar aksi unjukrasa menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara dan dugaan pengkondisian pemenang proyek di Dinas Kominfo Kota Medan..
Dalam aksi tersebut puluhan massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera Utara di pimpin ketuanya, Hendri Munthe menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi tersebut.
Hendri yang juga akrab disapa Tebok menyampaikan, praktik korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Dalam praktiknya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada pandang bulu agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud,” kata Hendri disaksikan Kasipidsus Kejatisu Marina.
Hendri mengatakan tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi. Hari ini kita meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Indonesia khusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, ditemukan adanya dugaan korupsi di beberapa instansi yang ada di Sumatera Utara yaitu
- Adanya dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara yaitu : Dugaann korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPTD Papenda Simalungun . Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.553.773.377,58. bersumber dari APBD Tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV.SIGMA SISEANNA. sesuai dengan kontrak nomor 011/401/UUPD-SML/2024 TGL 26 MARET 2024. dengan masa pekerjaan selama 210 hari. Kami juga menduga adanya fee proyek Selain itu informasi yang kami terima pekerjaan tersebut belum selesai Sampai saat ini dan sudah di bayar 100%. Hal ini menambah kuat dugaaan kami adanya indikasi korupsi dilakukan.
- Adanya dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terkait pengadaan jaringan internet senilai Rp. 15 Milyar. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada bulan Desermber 2024, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15 Milyar.
Belanja internet tersebut melalui sitem e-purchasing atau e-katalog. Dari anggaran 15 paket kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan belanja kepada 3 perusahaan, yakni PT. Telkom Indonesia, PT. Telemadia Network Cakrawala dan PT. Argiz Mitra Technology.
Kecurigaan kami mulai muncul ketika Dinas Kominfo Kota Medan diduga memberikan keistimewaan kepada PT. Telemadia Network Cakrawala. Dimana PT. Telemadia Network Cakrawala mendapat kontrak sebesar Rp 7 Milyar, padahal PT. Telemadia Network Cakrawala tidak memiliki jalur fiber optik seperti PT. Telkom.
Lebih anehnya lagi, pihak Kominfo Kota Medan diduga tidak melakukan negosiasi harga. Hal ini lah yang menguatkan asumsi kami bahwa diduga kuat telah terjadi praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang pada kegiatan tersebut.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 poin tuntutan yaitu:
- Usut tuntas dugaan korupsi di Bapenda Sumatera Utara dan Pependa Simalungun terkait dugaan korupsi di atas.
- Panggil dan periksa Ahmad Fadli Selaku Kepala Bapenda Sumatera Utara, Syahrial Nasution Selaku Kepala UPTD Pependa Simalungun, PT. Telemadia Network Cakrawala dan Pimpinan CV.DWITAMA selaku konsultan pengawas.
- Usut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terkait dugaan korupsi di atas.
- Panggil dan periksa Kepala Dinas Kominfo Kota Medan terkait dugaan praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang terkait hal tersebut di atas.
- Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Telemadia Network Cakrawala terkait dugaan praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang terkait hal tersebut di atas. (rel)
