Portal Dibuka, Masyarakat Sungai Buluh : Lahan Itu Milik Jajir !

Jajir menunjukkan portal yang dibuatnya sudah di geser oknum PT MSL.

Ketapang, MWT – Lahan yang diportal Jajir sang pemiliknya pada tanggal 4 Desember 2024 mendapat apresiasi warga Sungai Buluh Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang  “ Lahan tersebut memang milik Jajir bukan perusahaan perkebunan PT Mitra Saudara Lastari (PT.MSL) , “ ujar warga Sungai Buluh.

Pernyataan ini muncul pasca kebijakan PT MSL membuka portal yang dipasang Jajir tersebut. Jelasnya, portal terbuat dari pohon bambu tidak lagi pada posisi semula, namun disisihkan ke sisi jalan.

Jajir yang mendapati portalnya tidak dalam posisi semula mempertanyakannya kepada Partnership Operational Div. Head Sei Buluh Estate, Reza Pahlevi Lubis via selularnya.

“ Patok kami rapikan biar tidak menutupi jalan bos, “ ujar Reza Pahlevi Lubis singkat.

Namun saat diulang konfirmasi melalui nomor selularnya 0812-6200-3XXX, Reza Pahlevi Lubis, tidak merespon sampai berita ini dikirimkan ke redaksi.

Kronologis

Tahun 2005 Jajir orang pertama berladang di area Drum Kimping/Tanah Rubuh sejak itu perladangan itu disebut Bagan Pinang.

Tahun 2008 Sungai Buluh sudah menjadi desa bernama Desa Sungai Buluh.

Sekitar tahun 2008/2009 desa ini mendapatkan ijin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit  diberi nama PT.Mitra Saudara Lastari ( MSL ).

“ Jadi saya terlebih dahulu membuka lahan disana sedangkan PT.MSL  mendapatkan ijin pelapasan lahan ( IPL & IUP.) tahun 2008/2009. Saat itu di kebun saya sudah tumbuh dewasa tanaman buah -buahan selain tanaman karet,” papar  Jajir.

Ditambahkannya, ia tidak pernah menyerahkan lahan/ladang yang dimiliki kepada PT.MSL.Ia heran saat mengunjungi lahannya sudah  tertanam kelapa sawit milik PT MSL.

Ia semakin heran, ketika mendapatkan dekumentasi  yang ditanda tangani  Kepala Desa Sungai Buluh dan Manegemen PT Mitra Saudara Lastari terkait berita acara kesepakatan lahan enclave.

Dalam berita acara Selesa tanggal 18 Mai 2024 terdapat kesepakatan penyelesaian lahan yang ter-enclave di Sungai Buluh Estete dan Jambi Estete.

Kesepatan ini menghasilkan keputusan sebagai berikut.

1.penyelesaian lahan yang terenclave atas nama ( terlampir ) telah dilakukan kesepakatan oleh Kepala Desa Sungai Buluh dan pihak Manegemen PT.Mitra Saudara Lastari ( MSL ) bahwa sejek diterbitnya keputusan Bupati Ketapang Nomor : 227/Distanakbun-D/tahun 2024.tanggal 25 April 2024 maka lahan terenclave atas nama ( terlampir ) dinyatakan selesai.

2.bahwa dengan ditandatanganinya berita acara ini,maka dengan ini pihak Divisi dapat melakukan aktifitas seperti biasa.

3.apa bila kemudian hari  timbul gangguan terhadap lahan tersebut maka akan diproses sesuai aturan hukum positif yang berlaku.

Berita acara tersebut ditandatangani Kepala Desa Sungai Buluh Doniawi pihak PT.MSL Arani , Reza Pahlepi Lubis, ( Jajir-redaksi ).