Tebing Tinggi, MWT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dan Bendahara Dispora Pemko Tebingtinggi Tahun 2017, Senin malam ditangkap Kajari Tebingtinggi, terkait kasus tindakan korupsi anggaran Tahun 2017 diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.
Kedua tersangka yaitu Azhar Efendi Lubis selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2017 bersama rekannya Muhammad Erwin,selaku bendahara Dispora resmi ditahan kejaksaan negeri Tebingtinggi dan dititipkan di rumah tahanan kota Tebingtinggi selama 20 hari.
Pantauan media di kantor kejaksaan negeri Tebingtinggi, kedua tersangka terlihat diperiksa di ruang pidana khusus atau Pidsus,mulai pagi hingga malam hari.
Sedangkan,di halaman kantor kejaksaan negeri Tebingtinggi, terlihat mobil tahanan kejaksaan Tebingtinggi sudah disiapkan membawa kedua tersangka ke rumah tahanan Tebingtinggi.
Usai diperiksa, sekitar pukul 21:00 Wib, terlihat kedua tersangka keluar dari dalam ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan masukan kedalam mobil tahanan .
Menurut pres relis Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Sahbana P.Surbakti SH , kedua tersangka ditahan diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2017 saat itu kedua tersangka merupakan Kadispora dan bendahara Pemko Tebingtinggi.
Modus kedua tersangka kata Sahbana, kegiatan belanja barang dan jasa sekitar Rp5 miliar. Dari lima miliar ini,ada pengeluaran sekitar Rp500 juta dengan 102 transaksi yang tidak pertanggung jawaban dan tidak sah. Dalam kegiatan karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, kegiatan jalan sehat, bakti pemuda antar propinsi,hari olah raga nasional, paskibraka,pemuda sarjana penggerak dan pedesaan,sumpah pemuda,pemuda pelopor dan kegiatan napak tilas.
Selanjutnya,selain itu pada 44 transaksi fiktip dengan nilai sekitar R400 juta,dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah.tutup sahbana.
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.(Arwin HP Silangit)
