Ketapang, MWT – Dugaan terjadinya penyimpangan penanganan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mendapat sorotan tajam IWO Ketapang serta LSM TINDAK Indonesia.
Dalam aksi unjukrasa di halaman gedung Kejari, Jalan MT. Haryono No.84. Senin (4/11/2024), satu persatu temuan dicetuskan juru bicara unjukrasa Supriadi.
Dihadiri puluhan peserta aksi damai, Supriadi dari TINDAK Indonesia mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan agar tidak ada lagi konspirasi terselubung antara pengusaha dengan aparat penegah hukum (APH).
Menurut catatan mereka, yang telah dilakukan oknum Intel Kejari Ketapang menciderai jurnalis dan menjatuhkan harkat serta martabat profesi kewartawananan. Apalagi tidak ada transparansi, jujur dan terbuka terhadap kasus yang ditangani.
Wartawan menduga Kejaksaan Ketapang telah melakukan pelanggaran terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang selama ini telah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Poin orasi yang disampaikan dari aksi tersebut yakni :
- Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP) kepada semua pihak. agar dapat menyampaikan berapa banyak penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
- Berdasarkan surat kejaksaan nomor : b-5622/o.1.13/fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021, dihentikan penyidikannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai surat nomor : print-398/o.1.13/fd.2/02/2023, tanggal 03 februari 2023. Namun tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar atau pertimbangan perkara tersebut dihentikan, sehingga kami sangat menduga bahwa ada oknum mafia kasus di Kejaksaan Negeri Ketapang terkait dalam penghentian perkara tersebut.
- Kami meminta pihak kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, agar dapat menjelaskan apa aturan atau undang-undang yang dapat memperbolehkan, Sdr.Hasmi Eka Karsa ST selaku bendahara di dinas PUTR Ketapang untuk melakukan pembayaran atau transfer ke rekening pribadi ASN Sdr. Subehan Noor.AMD sebesar Rp.1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan transfer ke rekening pribadi ASN Sdr. Budi Hariyanto sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) yang mana mereka berdua selaku pejabat pelaksana teknis kerja (PPTK) swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021.
- Kami mendesak kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, agar dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang menahan kartu ATM Bank Kalbar KPE Sdr. Subehan Noor.AMD, sehingga Sdr. Subehan Noor.AMD, mengganti atau membuat rekening Bank Kalbar yang baru dengan nomor rekening baru 7025768579 PTT, sebagai pengganti nomor rekening KPE yang lama. sangat diduga keras hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti tindak pidana korupsi.
- Stop kriminalisasi terhadap wartawan, atas pemberitaan dugaan Kejari Ketapang Peti Eskan kasus mantan Kepala Bulog Regional Ketapang, sehingga wartawan diancam secara verbal melalui chat whatsapp oleh oknum Kejaksaan Negeri Ketapang. Kami meminta penjelasan sudah sampai dimana realisasi proses penangan perkara tersebut, apakah sudah di SP3-kan atau belum
- Mengutip viralnya berita baru-baru ini bahwa pensiunan ASN Mahkamah Agung terlibat kasus suap terhadap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannnur sehingga kami menduga bahwa ada oknum penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang menjadi makelar kasus dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021, sehingga kasus tersebut telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
TINDAK Indonesia - Meminta Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana swakelola jalan dan jembatan Dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021.
- Mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menyatakan pada poin 7 memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Maka dengan ini kami meminta agar Kejari Ketapang serius, transparan dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Ketapang, jangan sedikit-sedikit SP3 atas penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Ketapang. karena dugaan kami kasus korupsi di Kabupaten Ketapang sangat tinggi, dengan menilai banyak jalan-jalan rusak, seringkali memakan korban luka dan cacat bahkan korban meninggal dunia,serta masih banyak lagi pembangunan yang gagal sehingga menjadi keluh kesah masyarakat.
” Tuntutan ini kami sampaikan dan kami minta kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, agar dapat cepat memberikan jawaban tuntutan yang kami sampaikan ini, Kami tunggu jawabanya selama 14 hari kerja, ” ujar juru bicara unjukrasa Supriadi. (Natalius)
