Manis Mata, MWT – Warga Dusun Keladi Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, mempertanyakan pipa yang tertanam di lahannya.
Awak Media Warta Tipikor yang ditemui Ujang Ridwan, si pemilik lahan, Sabtu (10/8/2024) menyatakan manejemen perkebunan kelapa sawit PT HSL – Cargil tidak pernah melakukan konsultasi maupun musyawarah kepadanya sebagai pemilik lahan di Blok-Q39.
Ditambahkan, pihaknya sudah memberikan ijin kepada perusahaan untuk pemasangan pipa dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT HSL – Cargil. “ Inilah buktinya lahan saya digunakan untuk pipa limbah itu,” ujarnya.
Artinya, sebagai pemilik tanah yang sah merasa dirugikan dengan adanya pipa tersebut. Pengakuannya, bertahun – tahun pipa itu di lahannya, namun tidak pernah menerima apapun sebagai balasannya.
Diakuinya, perwakilan perusahaan yakni Pak Norman,pernah menyatakan akan memberikan pembayaran tali asih. “ Saat ini Pak Norman tidak lagi menangani divisi itu, maka hak saya makin terabaikan, “ ujarnya, sembari menyebutkan Pak Norman sempat mengaku ada kelalaian manajemen.
Pak Norman malah menjanjikan akan meneruskan kebijakan tersebut kepada penggantinya. “ Waktu dikatakan tali asih yang bakal saya terima sebesar lima juta rupiah. “ ujarnya.
Informasi dari berbagai pihak di kawasan itu pemasangan pipa limbah diawali dengan kesepakatan dengan salah satu koperasi. Kerjasama yang dilakukan yakni pemasangan pipa akses limbah yang dihasilkan PKS melalui lahan anggota koperasi.
Limbah itu sudah memenuhi baku mutu sebagai pupuk, dikucurkan sejak puluhan tahun lalu.
Kerjasama dengan koperasi disebut – sebut berlangsung tanpa kendala dengan memenuhi seluruh kesepakatan. dengan melibatkan tim CSR dalam penanganannya .
Seiring waktu, ada sejumlah anggota keluar dari manajemen koperasi. Berbagai pertimbangan ditempuh anggota tersebut dengan sebutan ingin mandiri.
Karena si pemilik lahan keluar dari anggota koperasi, maka otomatis kerja sama dalam hal penggunaan lahannya berhenti .(red/Jajir)
