Dairi, MWT – Kepala SMKN 1 Sitinjo Dairi Hasoloan Sitanggang siap melaporkan oknum wartawan yang disebutkannya terindikasi melanggar UU ITE.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan di kantornya Sabtu, (4/5/2024.) “ Pelanggaran itu berupa penyebaran informasi bohong (hoax ), bernuansa fitnah dan mencemarkan nama baik sekolah,“ ujarnya.
Meski demikian Hasoloan Sitanggang memberi waktu beberapa hari kepada pemilik akun Tiktok menemuinya untuk klarifikasi.
Dikatakannya, wartawan media online tersebut menyiarkan informasi tentang SMKN 1 Sitinjo di akun tiktok berisi opini hoax serta dugaan pecemaran nama baik sekolah.
“ Dalam siaran itu saya dituduh mengancam wartawan pakai air sofgun.Menyahgunakan dana BOS. Kalau saya melakukan hal itu silahkan dilapor polisi. Saya bertanggung jawab penuh tentang sekolah dan tugas saya. Jangan enaknya men-justice .” kata Hasoloan nada kesal.
Ia mengakui oknum mengaku wartawan datang ke sekolah 6 orang. Saya sangat menghargai profesi wartawan dan sebagai mitra, tapi saya berharap profesioanaitas wartawan harus dijaga.
“ Saya meminta oknum tersebut datang memberikan klarifikasi. Segeralah datang sebelum kami melapor ke polisi.Sebab seandainya kami minta koreksi, bantah atau sanggah kemana disampaikan, “ujarnya.
Ditegaskannya , sekolah sangat dirugikan kata Hasoloan sambil mengutip dari pasal 14 -15 UU 1 tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 10 tahun .(JP)
