Stabat, MWT – Bantahan Kepala Dinas Kabupaten Langkat dr.Juliana, MM soal BLUD Puskesmas mendapat reaksi dari LSM Reaksi.
Dalam keterangannya Juliana mengatakan, tahun 2021 pagu anggaran BLUD Dinkes Kab. Langkat sebesar Rp. 231.009.160 dengan rincian, Workshop persiapan BLUD Puskesmas pagu Rp. 60.169.749 terealisasi Rp. 29.223.700 dan Studi Banding BLUD Puskesmas Pagu Rp. 170.839.411 tidak terealisasi sama sekali
“Jadi, tidak benar informasi yang beredar bahwa pagu anggaran BLUD di tahun 2021 sebesar 11,7 Miliar,” katanya pada Kamis (18/04/2024) sore, di Stabat.
Hal ini merupakan klarifikasi tentang informasi yang beredar di masyarakat, sesuai dengan Surat Nomor : PKP/314/TPK/BLUD/DINKES/LKT/RCW/IY/2024 tanggal 16 April 2024 yang menyebutkan bahwa
“ Dana peningkatan pelayanan BLUD Dinkes Langkat diduga fiktif”.
Bagi LSM Reaksi, klarifikasi Juliana tidak sebatas itu, namun mesti dibuktikan di depan aparat penegak hukum (APH). Ketua LSM Reaksi Sumut, Ramly, Sabtu (20/04/2024) mengatakan, sah saja Juliana membela diri. Itu sebabnya LSM Reaksi Sumut melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut di Krimsus Poldasu terkait dugaan anggaran fiktif agar segera di proses secara hukum.
“ Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Polda Sumut dengan maksud dan tujuan agar Juliana segera diperiksa,” ucap Ramly.
Ramly mengatakan, laporannya memiliki bukti bukan asal-asalan atau hoax. Data yang kami miliki berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Sebagai mana tersebut pada data pengalokasian anggaran pada bidang kesehatan atau dinas kesehatan tahun anggaran 2021sebesar Rp.402.060.495.175.00 dan terealisasi sebesar Rp.362.821.847.861.00. Dengan rincian pada tabel Realisasi anggaran bidang kesehatan terdapat 24 kegiatan 16 kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1.Belanja Pegawai Anggaran Rp.211.586.858.00,Realisasi Rp.203.795.640.775.00.
2. Administrasi keuangan Perangkat Daerah, Anggaran Rp.2.222.599.600.00. Realisasi Rp.2.102.998.400.00.
3.Adminitrasi kepegawaian Perangkat Daerah Anggaran Rp.410.170.776.00. Realisasi Rp.307.076.577.00.
4.Adminitrasi umum Perangkat Daerah, Anggaran Rp.2.775.364.356.00. Realisasi Rp.2.210.977.849.00.
5.Pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah Anggaran Rp.268.000.000.00.Realisasi Rp.234.585.000.00.
6.Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah Anggaran Rp.5.363.706.069.00.Realisasi Rp.4.358.622.212.00.
7.Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah Anggaran Rp.1.497.783.807.00.Realisasi Rp.1.217.461.505.00.
8.Peningkatan Pelayanan BLUD Anggaran Rp.12.310.683.016.00. Realisasi Rp.11.748.982.548.00.
9.Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah Kabupaten/Kota anggaran Rp.15.371.381.712.00. Realisasi Rp.13.721.114.127.00.
10.Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan tingkat Daerah Kabupaten/kota Anggaran Rp.133.661.487.015.00. Realisasi Rp.109.320.315.816.00.
11.Penyelengaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi Anggaran Rp.518.113.822.00. Realisasi Rp.350.767.146.00.
12.Penerbitan izin rumah sakit kelas C.D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah Kabupaten/Kita Anggaran Rp.1.472.064.858.00.Realisasi Rp.1.047.327.795.00.
13.Penyediaan Fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah Kabupaten/kota Anggaran Rp.8.854.426.509.00. Realisasi Rp.8.315.741.735.00.
14.Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan tingkat Daerah Kabupaten/kota Anggaran Rp.2.439.416.364.00.Realisasi Rp.1.798.318.500.00.
15.Perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk UKP dan UKM di wilayah kabupaten/ kota Anggaran Rp.412.360.321.00. Realisasi Rp.266.127.600.00. 16.Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah Kabupaten/kota Anggaran Rp.471.506.635.00. Realisasi Rp.462.075.117.00.
Termasuk biaya anggaran dalam kegiatan, pemberian Izin apotik, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal usaha mikro obat tradisional. Penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor P -IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang di produksi oleh industri rumah tangga.
Penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan antara lain jasa boga rumah makan/restoran dan depot air minum.
Penerbitan stiker pembinaan pada makanan jajanan dan sentra makanan jajanan.Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan post market pada produksi dan produk makanan minuman industri rumah tangga.
Advokasi pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor tingkat Daerah Kabupaten/kota. Pelaksanaan sehat dalam rangka promotif, preventif tingkat Daerah Kabupaten/kota. Dan Pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat tingkat Daerah Kabupaten/kota.
Berdasarkan data tersebut dan data – data lainnyalah kita melaporkan ada dugaan indikasi korupsi Rp.11 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat diduga fiktif. Selain itu ia juga membuka data anggaran dinas kesehatan Langkat secara terang.
Kita tunggu saja hasil penyidikan penyidik Tipikor Krimsus Poldasu yang menjadi penentu apakah berita ini benar atau hoax ucap Ramly.(SS)