Pontianak, MWT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo,SH.,Sp.NOT.,MM membuka persidangan kembali perkara nomor 47/pid.sus-TPK 2022/PN Ptk di tingkat PK yang menjerat Kepala Desa Suak Burung non aktif a.n Bidardi,
Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Jaksa Muda Adityas Tamtomo, SH. menjerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua Majelis Hakim kasus yang menjerat terpidana ini sangat menarik perhatianya dengan disidangkan kembali kasus ini demi tegaknya keadilan.
Oleh karna itu Ketua Majelis Hakim meminta kepada masing” pihak untuk membuka kembali kasus tersebut,terutama atas proses penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 /Ketapang yang diterbitkan tahun 1998 atas nama PT. Harapan Hibrida Kalimantan Barat dan HGU Nomor 14/Ketapang yang di terbitkan tahun 1999 atas nama PT. Indo Sawit Kekal dan di ukur oleh BPN Kabupaten Ketapang pada tahun 1997 serta diklaim di atas Tanah Kas Desa(TKD) Suak Burung yang sudah ditanami Kebun Kelapa sawit pada tahun 2017.
Persidangan yang digelar Senin tgl 01 April 2024 Majelis Hakim meminta kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menghadirkan BPN Kabupaten Ketapang sekaligus menghadirkan Warkah HGU/bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa sebagai syarat utama untuk menerbitkan kedua Sertipikat HGU tersebut diatas.
Ternyata dalam persidangan BPN Kabupaten Ketapang tidak bisa menghadirkan kedua surat penting tersebut yaitu, GRTT dan SKT yang diminta oleh Majelis Hakim.
Menurut kuasa hukum Kepala Desa Suak Burung non aktif ditemukan dalam fakta persidangan, .tidak disitanya uang pengadaan/ pembelian TKD pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp.60 juta yang dianggap sebagai kerugian Negara. 2.Belanja yang dibayarkan oleh Desa Suak Burung sebesar Rp.25,385,041.97 setelah terpidana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa dianggap kerugian Negara di timpakan kepada terpidana. 3.HGU tersebut berada di Desa Silat,Kemuning,Suak Burung dan Dibau Kec. Manis Mata.
Menurut sepengetahuan Bidardi bahwa tidak ada nama Desa Dibau di kecamatan Manis Mata sesuai Sertipikat HGU Nomor 14/Ketapang yang diterbitkan pada tahun 1999 yang didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada dirinya.
Menurut kuasa hukum Bidardi dengan tidak melibatkan pihak terkait serta dengan tidak menyita barang bukti yang dianggap merugikan Negara sangat merugikan kliennya. Menurut kuasa hukum Bidardi hukum tidak mengenal istilah tidak enak dll.
Kuasa Hukumnya Martin Gea, SH,MH & Rahmad Lubis SH,MH pada memori PK menyampaikan kepada awak media bahwa ada kesilapan hakim dalam memutus perkara ini,tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga sangat merugikan kliennya.
Ia menambahkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah pungkasnya.(Jjr)
