Ragam  

Faisal Hasrimy Sampaikan LKPJ dan Perubahan Propemperda di DPRD 

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan naskah LKPJ kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Br Peranginangin.

Stabat, MWT- M.Faisal Hasrimy menyampaikan LKPJ Bupati Langkat 2023 pada Rapat Paripurna. Selain rapat penyampaian LKPJ juga dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka perubahan Propemperda, di ruang rapat paripurna DPRD Senin (25/03/2024).

Penyampaian LKPJ Bupati Langkat 2023 dihadiri 27  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Langkat. M.Faisal Hasrimy dalam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas peran dan kemitraan yang baik sehingga berbagai agenda pemerintah berjalan dengan lancar dan sukses.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya pemerintah daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah.

Rapat Paripurna dalam rangka perubahan Propemperda, M.Faisal Hasrimy menyampaikan  hal ini merupakan agenda guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan arahan dan masukan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Reperda Kabupaten Langkat yang belum selesai proses fasilitasnya di biro hukum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara dan adanya Perda yang harus direvisi guna menindaklanjuti undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.

Untuk itu perlu disampaikan dengan menetapkan kembali ke dalam perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Langkat tahun 2024 yang terdiri:

1.RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan perubahan PROPEMPERDA ini langkah penting dalam upaya menuntaskan dan Perda ini dikarenakan belum selesai proses fasilitasnya oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah bahan-bahan berbahaya dan beracun. Perubahan peraturan daerah tersebut guna menyesuaikan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 12 tahun 2020 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

” Perubahan Perda dimaksud diharapkan pengelolaan limbah menjadi lebih baik dan benar serta dapat lebih meningkatkan peran pemerintah daerah pelaku usaha dan masyarakat dalam memberikan pelayanan edukasi mengenai Pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat” ucap Pj Bupati Langkat

“Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup serta berkelanjutan” tambahnya.(Mariani)