Berita  

Polres Labuhanbatu Serius Perangi Narkoba, Pengiriman Narkoba 15 Kg Digagalkan

Labuhanbatu, MWT – Polres Labuhanbatu bersama jajarannya serius memerangi peredaran narkoba di wilayah  hukumnya. Itu terlihat dari berbagai kasus narkoba yang berhasil diungkap sebagaibukti keseriusan aparat penegak hukum memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Salah satu kasus yang cukup menonjol dan terkini, saat Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15 kg dari Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuju Kabupaten Asahan pada, Kamis (22/02/24).

Seperti yang dikatakan Kapolres AKBP Bernhard L. Malau kepada wartawan, saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus. Senin (18/3/2024). “Hasil ungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 15 bungkus plastik merupakan salah satu bukti dari keseriusan Polres Labuhanbatu memerangi narkoba” ujarnya.

Dijelaskannya, narkotika yang berhasil disita berupa 15 bungkus besar dengan berat 15 Kg dimusnahkan dengan cara direbus dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air atau selokan.

Tersangka dalam perkara narkotika itu, AG (31) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).”Walaupun sempat melarikan diri saat akan diringkus, namun team satnarkoba berhasil meringkus tersangka dari tempat persembunyiannya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (09/03/24),” papar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai kurir yang dijanjikan upah antar sebesar Rp 1 juta/kg sabu dan rencananya, tersangka AG alias Ali akan mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang penduduk Aek Loba Kabupaten Asahan.

“Tersangka memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKBP Bernhard L Malau.

Atas perbuatan tersangka,dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Tampak hadir pada pemusnahan barang bukti itu, terlihat Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., M.M., Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, pejabat utama Polres Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Paur Psikobaya AKP R. Fani Miranda, S.T., Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Karno Adi Swasono, S.T., M.Si dan para ketua Gerakan Anti Narkoba,(ACD)