Jakarta, MWT — Sebanyak 73 kontainer berisi limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat (AS) berhasil masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.
Pemerintah menegaskan, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 106 yang melarang impor limbah berbahaya dan beracun (B3).
Ranah Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Indonesia tidak akan mentolerir praktik impor limbah ilegal dari negara mana pun.
“Pemerintah tegas melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah B3. Pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Hanif juga memastikan seluruh 73 kontainer tersebut akan segera dikirim kembali (re-ekspor) ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Operasi Gabungan GAKKUM dan Bea Cukai
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi masuknya limbah elektronik (e-waste) melalui Pelabuhan Batu Ampar.
KLH/BPLH kemudian menyurati Dirjen Bea Cukai untuk menghentikan pengeluaran kontainer dari pelabuhan dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor.
Dari hasil pemeriksaan bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, ditemukan bahwa tiga perusahaan terlibat dalam impor ilegal ini, yakni, PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Isi Kontainer
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan, seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d dan A108d, seperti, printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.
Semua kontainer kini sedang dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat sesuai aturan internasional tentang pengelolaan limbah berbahaya.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, selain sanksi pidana, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan larangan impor.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan yang konsisten menjadi kunci menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem,” pungkasnya. (Zul)
