Langkat, MWT – DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 2,6 triliun menjadi Peraturan Daerah, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat M. Rifqi Aulia membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Langkat yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, bahwa Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp.2.619.096.932.537,- bertambah Rp.494.312.470.594. Pendapatan asli daerah (PAD) di perubahan APBD meningkat menjadi sebesar Rp.278.681.366.365,- sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp.2.665.618.687.956.
Untuk Pembiayaan dari selisih Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah bersumber dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp.49.521.755.419,- dan Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp. 3 milyar.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna berharap dengan disahkannya perubahan APBD ini, meminta semua pihak dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan di sisa waktu yang terbatas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Langkat H. Syah Afandin, Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda dan undangan lainnya. (Mariani)