Berita  

Kejari Tarutung Lakukan Pendampingan Desa

Kejaksaan Negeri Tarutung Lakukan Pendampingan Hukum BLT Dana Desa, Peletakan Batu Pertama dan Penyerahan Pupuk di Desa Hutapea Banuarea.

Tapanuli Utara , MWT – Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara kejaksaan negeri Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa (DD) di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K. Ritonga menyampaikan, bahwa pendampingan hukum kepada desa ini adalah merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

“Pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam membantu pemerintah desa agar pengelolaan dana desa bisa dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga melalui Kasi Datun, Aron Siahaan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Adapun pendampingan ini dilaksanakan secara langsung oleh Tim yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aron Siahaan, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Chandra Habeahan, serta Jaksa Pengacara Negara Lara Manurung Minggu lalu.

“Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara hadir mengawal pelaksanaan penyerahan BLT (Bantuan Langsung Tunai) pada triwulan II, dimana Pemerintah Desa Hutapea Banuarea pada Triwulan II tahun 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp 33.300.000,00,- yang diberikan kepada 37 orang masyarakat desa Hutapea Banuarea, dimana masing-masing menerima sebesar Rp 900.000,00.

Selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara juga melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan penyerahan bantuan Pupuk oleh Pemerintah Desa Hutapea Banuarea kepada masyarakat, dimana sebanyak 130 sak Pupuk Super Phospat (SP-36) dialokasikan untuk diberikan kepada 260 orang penerima yang merupakan masyarakat Desa Hutapea Banuarea yang bekerja sebagai petani aktif,” ucap Aron.

Kemudian, Tim Jaksa Pengacara Negara juga melakukan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di Desa Hutapea Banuarea, yaitu pekerjaan Pembangungan Rabat beton JUT (Jalan Usaha Tani) Porlak Huta yang berlokasi di Dusun Soksok Julu dengan nilai sebesar Rp 251.455.000,- yang bersumber dari Dana Desa Hutapea Banuarea Tahun 2025.

Pendampingan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara masih dalam tahap awal dimana pekerjaan Pembangungan Rabat Beton JUT Porlak Huta tersebut masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel, melalui pendekatan yang preventif.

Kejaksaan negeri Tarutung juga memberikan pembinaan, arahan, serta penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa dalam rangka meminimalisir potensi
penyimpangan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya lagi.

Kegiatan pendampingan ini pun mendapat sambutan hangat dari Hermanto Hutapea selaku kepala desa diPemerintah Desa Hutapea Banuarea sembari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas perhatian dan pendampingan yang telah diberikan.

“Kami merasa terbantu dan lebih percaya diri dalam mengelola dana desa dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan. Ini menjadi bekal dan motivasi bagi kami untuk menjalankan program desa dengan lebih hati-hati dan sesuai aturan,” ungkap Hermanto Hutapea.

Melalui pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berharap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya dalam program program pemberdayaan masyarakat seperti BLT, dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.(Pembela Butarbutar)