Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dua DPO Jaringan Narkoba Planet Batam Kabur ke Luar Negeri

Batam, MWT – Jejak uang jaringan narkoba yang menyeret tiga kelab malam Planet Batam kini menembus batas negara. Dua nama yang diburu polisi, Hendra dan Apo, teridentifikasi berada di Malaysia dan Singapura serta diduga memegang peran sebagai bendahara dalam jaringan tersebut.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengungkapkan posisi kedua tersangka saat ditemui wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).

“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang ada di, keberadaannya di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” jelas Kevin.

Menurut penyidik, Hendra dan Apo tidak sekadar tercatat sebagai buronan. Keduanya diduga mempunyai keterkaitan dengan aliran keuangan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kelab malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.

“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” katanya.

Hendra diketahui berada di Malaysia, sementara Apo teridentifikasi berada di Singapura. Keberadaan keduanya di luar wilayah Indonesia membuat upaya pengejaran harus melibatkan mekanisme kerja sama kepolisian antarnegara.

Kevin memastikan Polri tetap memburu kedua DPO tersebut. Divhubinter Polri disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian di negara tempat masing-masing tersangka berada untuk mendukung proses penangkapan.

“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya juga memasuki tahap rekonstruksi. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar reka ulang perkara dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga kelab malam Planet Batam.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan. Sebanyak 14 tersangka dihadirkan untuk mengikuti proses reka ulang, termasuk Yuwanky yang disebut sebagai pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).

Dengan teridentifikasinya Hendra di Malaysia dan Apo di Singapura, penanganan perkara kini tidak hanya berkutat pada proses hukum di dalam negeri. Jalur koordinasi melalui Divhubinter Polri menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk membantu mengejar dan menangkap kedua DPO tersebut. (Zul)